Dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Supriyanto, SM telah menikam anggotanya pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Baca Juga: Dara Rafika Menyesal Tak Hadir di Masa Sulit Chacha Sherly
"Pelaku (SMD) tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku melayangkan pukulan tapi korban menghindar sampai terjatuh," ucap Supriyanto, Senin (4/1/2021).
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(*)