Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak penganiayaan, dikabarkan menimpa seorang bocah di bawah umur.
Bermula dari rasa jengkel, pria dewasa nekat menganiaya bocah yang sedang mengambil bola di selokan depan rumahnya.
Ya, bermula dari mengambil bola yang masuk ke dalam selokan, bocah berinisial IP mengaku telah dianiaya, Doddy Wicaksono.
Dikutip dari TribunJatim.com, kejadian tersebut dikabarkan sudah berlangsung pada 26 September 2020 lalu.
Namun, baru-baru ini kasus tersebut telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi membenarkan bahwa terdakwa Doddy Wicaksono menganiaya IP lantaran kesal dan emosi.
Hal itu dikarenakan, IP yang ditegur oleh ayah Doddy Wicaksono, Mamik, justru mengeluarkan umpatan.
"Memberitahu agar naik dari selokan dengan melempar batu sebanyak dua kali ke arah selokan," ujar JPU Deddy, Senin, (4/1/2021).
IP yang tersambar percikan air got akibat batu yang dilemparkan Mamik, lantas keluar dan mengumpat.
Namun, Doddy yang mendengarkan hal tersebut langsung emosi.
Tak terima ayahnya diumpat sang bocah, Doddy lantas mengejar IP dan memukulinya.
"Saya dikejar lalu dipukul di perut tiga kali. Lalu, kepala dan kaki dua kali," ujar IP saat dihadirkan dalam sidang.
Beruntung, tindak penganiayaan itu dipergoki seorang pedagang bernama Hariati.
Alhasil keduanya berhasil dilerai dari tindak penganiayaan tersebut.
Mengaku terbawa emosi, Doddy kini mengaku menyesal dan mengutarakan permohonan maafnya.
"Saya terbawa emosi karena orang tua saya dikatain," ucap terdakwa.
"Saya menyesal dan sudah minta maaf," pungkasnya.
Tak hanya di Surabaya, tindak penganiayaan juga menimpa anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak terima ditegur akibat ugal-ugalan di jalan, pria berinisial SM (42) justru menganiaya seorang anggota polisi di Polrestabes Makassar.
Dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Supriyanto, SM telah menikam anggotanya pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Baca Juga: Dara Rafika Menyesal Tak Hadir di Masa Sulit Chacha Sherly
"Pelaku (SMD) tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku melayangkan pukulan tapi korban menghindar sampai terjatuh," ucap Supriyanto, Senin (4/1/2021).
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(*)