Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rencananya Vicky Prasetyo jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Namun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa ini harus ditunda.
Sebab Vicky Prasetyo baru pagi tadi terkonfirmasi terpapar covid-19.
"Sebenernya dari tadi pagi sudah, karena emang jam 9 tadi," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo kepada Majelis Hakim, saat sidang.
"Klien kita, terdakwa diperiksa di Rumah Sakit Jakarta Timur. Hasil daripada pemeriksaan yang bersangkutan, terdakwa positif," sambungnya.
Majelis Hakim meminta surat fisik hasil pemeriksaan Vicky.
Penundaan sidang akhirnya akan dilakukan kembali pada 4 Februari mendatang.
"Hasil ini kami tidak mau berandai-andai, untuk ini, demi semua nyaman, persidangan akan kami tunda agak lama. Bisa karena 14 hari dan pemulihan kurang lebih sama," ucap Hakim Ketua.
"Jadi kami ambil sikap kurang lebuh satu bulan. Penundaan akan kami mulai lagi hari Kamis tanggal 4. Khawatir tanggal 11 libur bersama. Kita jadwalkan saya sidang lagi hari Kamis tanggal 4 Februari. Tetap jam nya, jam 10 pagi," tutupnya.
Ya, kemarin Kalina Ocktaranny juga terkonfirmasi positif covid-19 setelah jalani liburan dengan Vicky Prasetyo ke Bali. (*)