Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Setelah video syurnya tersebar beberapa waktu lalu, Gisella Anastasia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama MYD.
Ia pun mengadakan konferensi pers guna menyampaikan permohonan maaf-nya di sebuah hotel di bilangan Jakarta.
Seperti dilansir dari Instagram @lambe_turah, Kamis (7/1/2021) Gisel yang terlihat mengenakan baju putih dan masker, menyampaikan permintaan maafnya dengan suara yang lirih haru.
"Ijinkan malam hari ini, dengan segala kerendahan hati saya, untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan seluruh pihak yang terkait," Ucap Gisel.
"Khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang yang mengasihi saya, partner kerja, dan semua pihak yang telah menaruh kepercayaannya kepada saya,' jelas Gisel.
Diketahui jika rekaman tersebut digunakan Gisel sebagai dokumentasi pribadinya.
Namun, karena ada pihak tak bertanggung jawab maka video yang sebelumnya telah dihapus akhirnya tersebar.
Gisel meminta kepada seluruh masyarakat untuk memahami jika peristiwa tersebut terjadi di masa lalu.
Baca Juga: Bertemu di Sumba, Aurel Hermansyah Bocorkan Foto Prewedding Rizky Billar dan Lesti Kejora
Di mana saat ini dirinya telah move-on dan memiliki kekasih baru bernama Wijaya Saputra.
"Ketahuilah apa yang terjadi dan apa yang dipertontonkan tanpa seizin saya, adalah bagian dari masa lalu saya," ucapnya.
Telah mencoreng nama baik keluarganya, keluarga Gading Marten, serta keluarga Wijin, Gisel kembali mengungkapkan permintaan maaf kedua kalinya.
Tak lupa, Gisel mengungkapkan rasa bersalahnya kepada Gempi yang secara tidak langsung terkena dampak psikis akibat dari perbuatannya.
"Terutama sekali lagi, yang saya kasihi, kedua orang tua saya, anak saya Gempi, mas Gading dan seluruh keluarga besarnya, serta Wijin dan keluarga," ucap Gisel.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bisa memahami posisinya saat ini.
Dan tidak mengungkit kesalahan yang telah diperbuatnya di masa lalu.
Saat ini Gisel dan MYD tengah dalam proses pemeriksaan pasca berstatus sebagai tersangka.
(*)