Find Us On Social Media :

Vicky Prasetyo Batal Hadiri Sidang Setelah Hasil SWAB PCR Menyatakan Positif Covid-19

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 7 Januari 2021 | 15:27 WIB

Vicky Prasetyo saat dijumpai Grid.ID di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Diberikan penangguhan penahan, membuat Vicky Prasetyo wajib hadir dalam sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Namun dalam sidang pada Kamis (7/1/2021) Vicky Prasetyo tidak dapat hadir dan sidang terpaksa ditunda.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menjelaskan bahwa ia baru mengetahui Kalina Ocktaranny terpapar virus covid-19.

Baca Juga: Sudah Kaya dari Lahir, Netizen Malah Girang Lihat Rafathar Mandi Pakai Ember dan Gayung: Gayungnya Bentuk Love Ga?

Lalu keluarga Vicky pun sudah jalani tes covid-19 dan menunjukkan hasilnya negatif.

"Tadi saya berkomunikasi dengan Vicky Prasetyo, memang jadwal kita harusnya jam 10 pagi kita berkomunikasi dengan Vicky, Beby dan keluarga, kami dapat informasi jam 10 malam kalau tunangan Vicky si Kalina positif Covid-19," kata Ramdan usai sidang ditunda.

"Terus saya harus kroscek karena hari ini harus sidang dan mamahnya Vicky udah tes Swab kemarin sorenya hasilnya negatif," sambungnya.

Baca Juga: Tampak Seperti Foto Pre-Wedding, Intip Outfit Sherina dan Baskara Mahendra saat Photoshoot Bernuansa Putih dan Cokelat

Vicky pun awalnya berniat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tapi tetap menunggu hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan pagi tadi.

"Terus Vicky baru pagi ini kira-kira jam 8 pagi ini diperiksa di klinik Jakarta Timur kita sampaikan untuk periksa karena kami teman-teman ada kekhawatiran karena kan hubungan Vicky dan tunangan ini sangat intensif yaa habis liburan di Bali dan sebagainya," ucap Ramdan.

"Setelah dites hasilnya potensial (positif) Covid-19, tadi teman-teman udah ngasih keterangan langsung. Jadi untuk saat ini kami perlu menunda persidangan selama satu bulan," pungkasnya.

Sehingga sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa akan kembali dilakukan pada Kamis (4/2/2021). (*)