Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Diberikan penangguhan penahan, membuat Vicky Prasetyo wajib hadir dalam sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Namun dalam sidang pada Kamis (7/1/2021) Vicky Prasetyo tidak dapat hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menjelaskan bahwa ia baru mengetahui Kalina Ocktaranny terpapar virus covid-19.
Lalu keluarga Vicky pun sudah jalani tes covid-19 dan menunjukkan hasilnya negatif.
"Tadi saya berkomunikasi dengan Vicky Prasetyo, memang jadwal kita harusnya jam 10 pagi kita berkomunikasi dengan Vicky, Beby dan keluarga, kami dapat informasi jam 10 malam kalau tunangan Vicky si Kalina positif Covid-19," kata Ramdan usai sidang ditunda.
"Terus saya harus kroscek karena hari ini harus sidang dan mamahnya Vicky udah tes Swab kemarin sorenya hasilnya negatif," sambungnya.
Vicky pun awalnya berniat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tapi tetap menunggu hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan pagi tadi.
"Terus Vicky baru pagi ini kira-kira jam 8 pagi ini diperiksa di klinik Jakarta Timur kita sampaikan untuk periksa karena kami teman-teman ada kekhawatiran karena kan hubungan Vicky dan tunangan ini sangat intensif yaa habis liburan di Bali dan sebagainya," ucap Ramdan.
"Setelah dites hasilnya potensial (positif) Covid-19, tadi teman-teman udah ngasih keterangan langsung. Jadi untuk saat ini kami perlu menunda persidangan selama satu bulan," pungkasnya.
Sehingga sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa akan kembali dilakukan pada Kamis (4/2/2021). (*)