Find Us On Social Media :

Siap-siap, Pemerintah Akan Menetapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya, Kotamu Termasuk?

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 7 Januari 2021 | 15:54 WIB

Ilustrasi PSBB

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."

"Harapannya penularan covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Berikut ini adalah daftar wilayah Jawa dan Bali yang akan melakukan PSBB pada tanggal 11-25 Januari 2021:

Baca Juga: Bioskop Dibuka Hari Ini, Nikita Mirzani Sudah Punya Rencana Nonton

1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)

2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, bandung Barat, Cimahi

4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya

Baca Juga: Diimpor Langsung dari Paris, Berapa Harga Bahan Gaun Pengantin Nikita Willy per Meternya?

5. DI Yogyakarta: Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo

6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya

7. Bali: Kota Denpasar, Badung

Nah, apakah kota tempat tinggalmu termasuk wilayah yang akan diberlakukan PSBB?

Jangan lupa untuk tetap jaga jarak dan patuhi protokol kesehatan ya jika mau keluar rumah.

(*)