Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vicky Prasetyo harusnya jalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Sidang tersebut diagendakan pada Kamis (7/1/2021) siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dengan alasan Vicky Prasetyo terkonfirmasi berpotensi covid-19 dari hasil swab PCR, akhirnya sidang ditunda.
"Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan. Penundaan akan kami mulai lagi hari Kamis tanggal 4. Khawatir tanggal 11 libur bersama. Kita jadwalkan saya sidang lagi hari Kamis tanggal 4 Februari. Tetap jam nya, jam 10 pagi," kata Hakim Ketua saat sidang.
Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky, kliennya lakukan tes SWAB PCR pada pagi harinya.
"Vicky baru pagi ini kira-kira jam 8 pagi ini diperiksa di klinik Jakarta Timur kita sampaikan untuk periksa karena kami teman-teman ada kekhawatiran karena kan hubungan Vicky dan tunangan ini sangat intensif yaa habis liburan di Bali dan sebagainya," ucap Ramdan usai sidang.
"Setelah dites hasilnya potensial Covid-19, tadi teman-teman udah ngasih keterangan langsung. Jadi untuk saat ini kami perlu menunda persidangan selama satu bulan," lanjutnya.
Sore harinya, Vicky malah mengunggah bahwa ia telah tes kembali pada sore harinya pukul 14.24 WIB.