Grid.ID - Belakangan kembali terjadi kasus salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Padahal sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kasus salah alamat dalam penilangan elektronik baru-baru ini terjadi pada seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA.
Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kejadian berlangsung , berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lies tentu saja kaget bukan kepalang.
Pasalnya, ia merasa tidak menggunakan mobil tersebut pada saat kejadian.
Namun Lies yakin kendaraan yang tercapture dalam tilang E-TLE bukanlah miliknya.
Pertama, karena memang ia pada saat kejadian bukan berlokasi dimana 'mobilnya' melanggar.