Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas jalan tol Solo-Semarang senin lalu, menewaskan pedangdut Chacha Sherly.
Diketahui jika dirinya menggunakan jalan darat untuk bertolak balik ke Jakarta usai pulang ke kampung halamannya di Sidoarjo.
Mantan personel Trio Macan itu tak bisa diselamatkan pasca mendapatkan luka serius di kepala.
Setelah melakukan pemeriksaan TKP, supir pribadi Chacha Sherly ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Lantas Polres Semarang, dilansir dari Youtube HITZ Entertainment, Jumat (8/1/2021).
"Pengemudi kendaraan HR-V yang bernama KU alis HK kami arahkan sebagai tersangka karena kelalaiannya, melanggar pasal 310 ayat 4, undang-undang nomor 22 tahun 2009," jelas AKP M. Adiel Aristo Kasat Lantas Semarang.
Sang supir dianggap lalai lantaran mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalan yang licin.
Mobil yang dikendarainya melaju di kecepatan 80-100 km/jam, dimana seharusnya kecepatan maksimal hanya di angka 80 km/jam.
"Di ruas tersebut batas maksimum adalah 80 kilometer per jam, dengan kondisi hujan lebat dan jarak pandang yang terbatas, supir tidak mampu menguasai setir," jelasnya.
Akibatnya saat kendaraan di depannya berhenti mendadak, supir Chacha tak bisa menghentikan laju mobil.
Ditambah dengan cuaca yang saat itu hujan sehingga membuat jalanan licin dan rem tak berfungsi dengan baik.
Mobil HR-V itu akhirnya menabrak pembatas jalan hingga loncat ke jalur yang mengarah ke kota Solo.
Saat mendarat di jalur A, terdapat bus Murni Jaya B7378 TGD dan langsung menabrak mobil sang pedangdut.
"Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barrier. Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A," kata Aristo.
Diketahui bahwa Chacha duduk di depan pada kursi penumpang dengan posisi kursi yang agak disandarkan.
Sedangkan KU sebagai supir pribadinya, mengemudi di setir kanan.
Polisi kemudian menjelaskan jika kecelakaan beruntun tersebut terjadi setelah mobil HR-V oleng ke jalur A.
"Jadi kasus ini kita fokuskan pada kendaraan HRV ya, kita tidak membicarakan karambol, karena karambol terjadi setelah bukan sebelum, ini sudah dilakukan olah TKP dan rekonstruksi,"
(*)