Dibenarkan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu dua jam."Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujarnya, Jumat (8/1/2021).Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah, Blora, Jawa Tengah.
Baca Juga: Aceh dan Bengkulu Diguncang Gempa Berturut-turut di Hari yang Sama, Kepala BMKG Himbau Masyarakat Sekitar Tetap WaspadaUntuk bertahan hidup, Sakirin selama ini bertahan dengan memakan umbi-umbian seadanya yang ditemukan di hutan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembuhan yang dilakukan mantan suami terhadap mantan istri juga terjadi di Binjai Pirua, Kecamatan Lau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Menetapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya, Kotamu Termasuk?Terjadi pada 14 Desember 2020 lalu, AS nekat menghabisi mantan istrinya usai cekcok masalah anak.Kesal, AS langsung menghabisi istrinya secara sadis, warga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pelaku pada pihak berwajib.Dikinfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, membenarkan bahwa korban dan tersangka terlihat cekcok masalah anak hingga berujung maut.
(*)