Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Delapan bulan jadi buronan, pria 65 tahun akhirnya diamankan pihak kepolisian.Disebutkan sebagai warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah, Sakirin diketahui telah melakukan tindak kriminal.Ya, Sakirin dikabarkan telah menghabisi mantan istrinya, Sunarti (50).Berlangsung pada 21 April 2020 lalu, Sakirin nekat membacok istrinya hingga meregang nyawa.
Baca Juga: Cari Daun Nangka Demi Kambing Berujung Maut, Pemuda di Tasikmalaya Gosong Tersambar PetirDidasari oleh rasa cemburu melihat mantan istrinya ngobrol dengan seorang pria di persawahan, Sakirin langsung membabi buta.Bawakan senjata tajam, Sakirin langsung membacok keduanya tanpa ampun dan langsung melarikan diri.Dikutip dari Tribunews.com, kini Sakirin berhasil diamankan pihak berwajib, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Seorang Ibu Menangis Ketakutan dan Katakan Sudah Ada Korban Lain yang Tewas, Terduga Pelaku Jambret: Saya Ngeprank Saja Pak!Mendapat informasi keberadaan Sakirin dari tim Buser Satreskrim Polres Blora.Pihak berwajib yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Dibenarkan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu dua jam."Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujarnya, Jumat (8/1/2021).Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah, Blora, Jawa Tengah.
Baca Juga: Aceh dan Bengkulu Diguncang Gempa Berturut-turut di Hari yang Sama, Kepala BMKG Himbau Masyarakat Sekitar Tetap WaspadaUntuk bertahan hidup, Sakirin selama ini bertahan dengan memakan umbi-umbian seadanya yang ditemukan di hutan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembuhan yang dilakukan mantan suami terhadap mantan istri juga terjadi di Binjai Pirua, Kecamatan Lau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Menetapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya, Kotamu Termasuk?Terjadi pada 14 Desember 2020 lalu, AS nekat menghabisi mantan istrinya usai cekcok masalah anak.Kesal, AS langsung menghabisi istrinya secara sadis, warga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pelaku pada pihak berwajib.Dikinfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, membenarkan bahwa korban dan tersangka terlihat cekcok masalah anak hingga berujung maut.
(*)