Find Us On Social Media :

Pertanyaannya Tak Digubris, Seorang Suami Asal Kalimanatan Selatan Tega Tikam Istri dengan Belati

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 8 Januari 2021 | 20:43 WIB

Ilustrasi Penikaman

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama

Grid.ID - Pasangan suami istri tak jarang diterpa berbagai persoalan saat membangun biduk rumah tangga.

Persoalan tersebut pun dapat dipicu dari berbagai hal.

Salah satu yang menjadi penyebab cek-cok dalam rumah tangga ialah rasa cemburu.

Siapa sangka bermula dari rasa cemburu, seorang suami asal Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Cinlok dengan Salah Satu Tim RANS, Dimas Ahmad Langsung Bantah: Eh Itu Mah Temen Kerja

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang pria berinisial N (46) yang tinggal di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya yang berinisial M.

Peristiwa itu terjadi lantaran sang suami curiga bahwa istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit III Jatanras Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah mengatakan, kejadian bermula dari sang istri yang menolak memberikan ponselnya untuk diperiksa sang suami seusai ia menelpon seseorang.

"Bermula saat korban melakukan panggilan telepon dengan seseorang. Saat ditanya sama pelaku siapa dihubungi korban, korban enggan menyebutkan," ungkap AKBP Andi Rahmansyah dalam keterangan yang diterimanya, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Awas! Jangan Balurkan Minyak Telon pada Bagian Ini di Tubuh Bayi, Akibatnya Bisa Iritasi

Tak digubris oleh istrinya, dengan penuh emosi N pun kemudian menyerang sang istri dengan sebuah belati yang ia ambil di lemari.

N menusukkan belati tersebut sebanyak dua kali yang berhasil mengenai dada dan tangan M.

Usai menganiaya sang istri, N pun langsung kabur meninggalkan rumahnya.

Baca Juga: Cinta Laura Pamer Muka Bantal Sebelum Olahraga, Netizen: Tetep Gorgeous!

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tak berselang lama, N pun berhasil diringkus polisi dan mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya N dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(*)