Find Us On Social Media :

Selain Kooperatif, Polisi Sebut Anak Jadi Pertimbangan Mengapa Gisella Anastasia Tak Ditahan

By Daniel Ahmad, Jumat, 8 Januari 2021 | 21:26 WIB

Gisel saat ditemui Grid.ID usai jalani pemeriksaan di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Usai menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021), artis yang berstatus tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia, tak ditahan polisi.Menurut keterangan polisi, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik tak menahan mantan istri Gading Marten ini.

Baca Juga: Senasib dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisella Anastasia Diwajibkan Lapor Usai Tak Ditahan PolisiYang pertama, menurut polisi adalah kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes."Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selain tidak berhalangan hadir. Semua pertanyaan juga dijawab semua apa yang ditanyakan oleh penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik"Oleh karena itu kami berkesimpulan tidak melakukan penahanan," sambungnya menambahkan.Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

"Yang kedua berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya," ungkap Yusri."Sehingga tak akan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Baca Juga: Dari Lubuk Hati Terdalam, Gisella Anastasia Sekali Lagi Meminta Maaf dan Mohon Dukungan Usai Jalani PemeriksaanAdapun Gisel keluar setelah diperiksa hampir 10 jam pada pukul 19.40 WIB setelah masuk gedung Ditreskrimsus pada pukul 09.00 WIB.Selama 10 jam pertanyaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel."Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab dipersangkakn dipasal 4 jo pasal 29 uu no 44 juga di pasal 27 uu ite," kata Yusri memberi keterangan.

Baca Juga: Tak Ditahan, Gisella Anastasia Telah Selesai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam Sebagai Tersangka Kasus Video SyurDiketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)