Dikutip dari Tribunnews.com, Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar mengatakan, motif perundunguan yang dilakukan oleh ketujuh remaja putri tersebut ditengarai hanya karena cemburu pacar salah satu pelaku yang berinisial AP diajak jalan oleh ZR.
"Motifnya sakit hati. Salah satu pelaku sakit hati pacarnya diajak jalan oleh korban," kata Kompol Eko Iskandar, Jum'at (8/1/2021).
Akibat dari kejadian ini ketujuh remaja putri tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
(*)