Find Us On Social Media :

Awalnya Diajak Cari Spot Foto, Gadis ABG Asal Gresik Justru Dibully 7 Temannya Habis-habisan, Pelaku Ngaku Cemburu Gegara Pacarnya Diajak Jalan

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 9 Januari 2021 | 07:42 WIB

Ilustrasi kekerasaan pada perempuan, bullying.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama

Grid.ID - Baru-baru ini telah beredar video bullying para remaja putri di Gresik, Jawa Timur

Peristiwa yang direkam pada hari Selasa (5/1/2021), kemudian menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, dalam video yang berdurasi 24 detik tersebut, terlihat korban berinisial ZR (11) yang mengenakan jilbab terlihat ditampar hingga ditendang oleh sekelompok remaja putri.

Diketahui sekelompok remaja putri yang melakukan perundungan pada ZR berjumlah 7 orang.

Baca Juga: Putuskan Pensiun dari Dunia Hiburan Setelah Kesandung Gosip Miring, Begini Kabar Shin Jimin Pasca Hengkang dari AOA

Sebelum dianiaya, ZR sempat dijebak oleh para pelaku.

Dengan alasan mencari spot foto, ZR mau diajak jalan-jalan ke Alun-alun Gresik oleh ketiga pelaku.

Setibanya di lokasi, ternyata sudah ada tiga pelaku lainnya yang sudah menunggu, yang kemudian disusul oleh satu orang pelaku, sehingga total berjumlah 7 orang.

Karena menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para pelaku, ZR pun dijambak rambutnya, ditendang, dipukul, dan ditampar.

Baca Juga: Tampang Sangar Kelakuan Kayak Bocah, Chef Juna Unggah Video Main Kuda-kudaan Sampai Bikin Ngakak Netizen: Buset Tampang Garang tapi Hati Hello Kitty

Akibatnya ZR mengalami luka di bagian punggung dan kepala.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar mengatakan, motif perundunguan yang dilakukan oleh ketujuh remaja putri tersebut ditengarai hanya karena cemburu pacar salah satu pelaku yang berinisial AP diajak jalan oleh ZR.

"Motifnya sakit hati. Salah satu pelaku sakit hati pacarnya diajak jalan oleh korban," kata Kompol Eko Iskandar, Jum'at (8/1/2021).

Baca Juga: Setelah Bantu Bocah Penjual Jalangkote yang Sempat Viral, Ajudan Prabowo, Rizky Irmansyah Kembali Ulurkan Tangan untuk Korban Bullying

Akibat dari kejadian ini ketujuh remaja putri tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

(*)