"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).Alhasil, saat anak dan mantan suaminya datang ke rumahnya, perselisihan pun tak bisa dihindarkan."Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya," ujar S.
Baca Juga: Pertanyaannya Tak Digubris, Seorang Suami Asal Kalimanatan Selatan Tega Tikam Istri dengan Belati"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," imbuhnya.Tak terima dengan kejadian tersebut, A lantas melaporkan ibunya pada pihak berwajib. Tak mau memilih jalur mediasi atau damai, A disebutkan kekeh ingin memenjarakan ibunya. Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono membenarkan bahwa pihak A tidak mau menempuh jalur mediasi.
Baca Juga: Dengar Suara Aneh Dua Malam Berturut-turut, Istri Laporkan Tindak Bejat yang Dilakukan Suami Terhadap AnaknyaAlhasil kini, S telah dijatuhi hukuman pasal tentang penganiayaan dan terancam hidup di penjara."Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Mujiono.