Find Us On Social Media :

Kekeh Pilih Jebloskan Orang Tuanya ke dalam Sel Gegara Pakaiannya Dibuang, Ibu di Demak Terancam 5 Tahun Penjara

By Novia, Sabtu, 9 Januari 2021 | 16:30 WIB

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)

Tak lain halnya dengan kejadian yang menimpa seorang ibu bernama Kalsum (60) asal Desa Ranggegate, Lombok Tengah pada Juni 2020 lalu.Dikutip dari Tribunnews.com, Kalsum juga dilaporkan anaknya pada pihak berwajib karena masalah sepeda.

Baca Juga: Hidup Seadanya di Tengah Hutan, Pria yang Bacok Mantan Istri Gegara Melihat Korban Ngobrol dengan Pria Lain Ditemukan Setelah 8 Bulan Jadi BuronanMenjelaskan perseteruan antara anak dan ibu, pihak berwajib menyampaikan bahwa semua permasalahan bermula dari harta warisan peninggalan ayahnya.Menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 Juta, ibu Kalsum mengaku hanya diberikan uang Rp 15 juta.Tak mempermasalahkan bagian yang diberikan, Kalsum lantas menggunakan uang tersebut untuk membeli motor.Namun, lantaran motor yang dibeli Kalsum justru dititipkan di tempat saudaranya, sang buah hati justru memperkarakan hal tersebut.

Baca Juga: Mengaku-ngaku Anaknya Sakit hingga Curi Kotak Amal, Setelah Dilepaskan Warga, Pelaku Justru Dilumpuhkan Pihak BerwajibDibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, kini laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) telah ditolak pihak berwajib.Ya, beruntungnya pelaporan anak terhadap ibunya ini tak bisa diproses secara hukum.

(*)