Find Us On Social Media :

Tidak Boleh Sembarangan, Orang dengan Kondisi ini Pantang Disuntik Vaksin!

By None, Sabtu, 9 Januari 2021 | 18:31 WIB

Vaksin

Grid.ID - Indonesia sebentr lagi akan mulai menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal vaksinasi Indonesia periode pertama rencananya dimulai pada Januari 2021.

Sebelumnya pemerintah juga sudah mengumumkan bila vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah gratis.

Baca Juga: Numpang Tinggal di Rumah Raffi Ahmad Usai Jadi Artis Dadakan, Dimas Ramadhan Bocorkan Fasilitas Mewah yang Disiapkan sang Sultan Andara di Istananya

Meski begitu, rupanya tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Ada banyak hal yang harus diketahui sebelum menerima vaksin, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima vaksin.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Baca Juga: Blak-blakan, Wijin Ungkap Wejangan dari Orang Tuanya Saat Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Bocor di Internet hingga Jadi Pemberitaan

Apa saja?

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih.

Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:

Baca Juga: Bicarakan Perjuangan Berharga dalam Hidup, Pancaran Pesona Ayu Yuni Shara yang Dinilai Bak Putri Keraton Jadi Sorotan

Baca Juga: Kerap Umbar Foto Seksi di Instagram, Anya Geraldine Mengaku Sering Diingatkan Sang Mama Soal Siksa Kubur: Emang Dia Orangnya Islami Banget...

Ketiga, bila menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui.

Penundaan pemberian vaksin Covid-19

Selain itu, ada dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Sin City, 5 Kota ini Dijuluki Paling Berdosa di Dunia Tapi Laris Dijadikan Destinasi Wisata

Sedang demam

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.

Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tangan Lengket, Simak Trik Mengupas Nangka yang Gampang Cuma Butuh 2 Menit

Punya penyakit paru

Kedua, apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Khusus untuk pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.

Baca Juga: Gak Nyangka, Ternyata Celine Evangelista Masih Punya Hubungan Saudara dengan Nagita Slavina, Terungkap Gara-gara Hal ini

Dosis vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 akan diberikan melalui suntikan intramuskular pada bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai.

Untuk vaksin Sinovac, Sinopharm, Novavax, Moderna, dan Pfizer, jumlah dosis yang diberikan adalah 2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosisnya.

Sementara, vaksin Astrazeneca diberikan dalam 1-2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19