Find Us On Social Media :

Wajib Lapor Dampak Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya

By Daniel Ahmad, Senin, 11 Januari 2021 | 09:57 WIB

Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Jejak Digital Jadi Bukti, Gisella Anastasia Ternyata Pernah Unggah Foto Bareng MYD Pada 2011 saat Kerja Bareng, Terbongkar Michael Yukinobu de Frestes Sempat Jadi Kru TV Tempat Gisel Nyinden

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)