Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pasca tak ditahan polisi imbas video syur miliknya, artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dijadwalkan untuk wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
Gisella Anastasia menghadiri wajib lapor pertamanya dengan mengenakan atasan putih dan celana jeans.
Dari pantauan Grid.ID, Gisella Anastasia tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 8.30 WIB.
Baca Juga: Wajib Lapor Dampak Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya
Hanya melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pukul 9.20 WIB.
Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.
"Enggak (tadi gak ketemu)," kata Gisel saat dijumpai Grid.ID.
"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin (dan) Kamis. Udah itu aja," kata Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.
Gisel tak tahu menahu sampai kapan ia bakal menjalani wajib lapor.
Mantan Gading Marten ini akan kooperatif mengikuti proses yang ada.
"Gak tahu (sampai kapan wajib lapor), aku ikut aja (prosesnya)," imbuhnya.
Sebelumnya, Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).
Selama 10 jam pertanyaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada akhirnya tak dibui.
Yang pertama, menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)