Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis yang menjadi tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia belum bisa berikan kepastian sampai kapan ia diharuskan untuk wajib lapor.
Kewajiban untuk melapor itu harus ia jalankan pasca ia tak ditahan oleh polisi atas kasus skandal seksnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
“Enggak tahu (sampai kapan)," ujar Gisel dijumpai Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Dijadwalkan Wajib Lapor Bersama, Gisella Anastasia Jumpa dengan Michael Yukinobu de Fretes?
Walaupun tak mengetahui bakal sampai kapan ia wajib lapor, Gisel sendiri mengaku bahwa ia akan kooperatif mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Aku ngikut saja (prosesnya)," sambungnya menambahkan.
Gisel sendiri menghadiri wajib lapor pertamanya dengan mengenakan atasan putih dan celana jeans.
Baca Juga: Wajib Lapor Dampak Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya
Dari pantauan Grid.ID, Gisel tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.
Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.
"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.
Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.
"Enggak (tadi gak ketemu)," kata Gisel.
"Makasih ya," sambung artis yang penuh keramahan ini pada wartawan sambil memasuki mobilnya.
Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).
Selama 10 jam pertanyaan tersebut, polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
Tak ditahan usai pemeriksaan, polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada akhirnya tak dibui.
Yang pertama, menurut polisi ada sikap kooperatif Gisel bersama tersangka lain, yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)