Find Us On Social Media :

Lebih Siang dari Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes Juga Datangi Polda Metro Jaya

By Daniel Ahmad, Senin, 11 Januari 2021 | 11:51 WIB

Michael Yukinobu de Fretes saat mendatangi Subdit Cryber Crime Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pemeran pria dalam kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes, mendatangi Subdit Cryber Crime Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

Dari pantauan Grid.ID, Nobu, yang mengenakan kemeja berwarna navy dan celan hitam, ditemani tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan wajib lapor sekira pukul 11.23 WIB.

"Iya ini wajib lapor," kata Nobu saat dijumpai Grid.ID.

"Nanti ya, saya masuk dulu," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Dijadwalkan Wajib Lapor Bersama, Gisella Anastasia Jumpa dengan Michael Yukinobu de Fretes?

Sebelum kedatangan Nobu, diketahui Gisella Anastasia tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.

Mengenakan atasan putih dan celana jeans, Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.

"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin (dan) Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya, Sandy Arifin.

"Makasih ya," sambung artis yang penuh keramahan ini pada wartawan sambil memasuki mobilnya.

Baca Juga: Tak Ditahan, Sampai Kapan Gisella Anastasia Wajib Lapor?

Sebelumnya, Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Selama 10 jam pertanyaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.

Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada alhirnya tak dibui.

Baca Juga: Wajib Lapor Dampak Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya

Yang pertama, menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Diketahui, aetelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)