Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Gisella Anastasia karena beberapa alasan.
Pertama, penyidik menyebut Gisel bersikap kooperatif dan kedua bahwa keputusan tersebut juga berkaitan dengan alasan kemanusiaan.
“Anak dari yang bersangkutan masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Meski begitu, Gisel tetap dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Metro Jaya.
Selain Gisel, Michael Yukinobu de Fretes, yang juga menjadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik juga dikenai wajib lapor.
Diketahui, sebelumnya Gisel sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik pada Jumat, (8/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Datangi Polda Metro Jaya Penuhi Wajib Lapor, Tak Banyak Bicara dan Ingin Kooperatif"
(*)