Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pemeran Pria dalam kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes, telah melakukan wajib lapor Subdit Cryber Crime Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).
Dari pantauan Grid.ID, Nobu, ditemani rekannya Daniel, diketahui memenuhi panggilan wajib lapor sekira pukul 11.23 WIB dan keluar pukul 12.20 WIB.
Menurut mantan kru TV yang mengenakan kemeja Navy dan celana hitam ini, tidak ada prosedur yang aneh. Saat lapor, ia hanya diharuskan untuk tanda tangan.
"Prosedurnya gak ada yang gimana-gimana ya. Cuma tanda tangan, ngobrol biasa aja," kata Nobu saat dijumpai di Grid.ID usai wajib lapor.
Senada dengan Gisella Anastasia, Nobu sendiri belum tahu pasti kapan prose lapor wajib ini harus dijalankannya.
"Untuk ini (sampai kapannya) saya juga belum tau pasti ya," sambungya.
"Cuman saya ikutin prosesnya setiap senin kamis," imbuhnya.
Sebelum kedatangan Nobu, diketahui Gisel tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Kasus Video Syur, Michael Yukinobu de Fretes Singgung soal Persahabatan
Mengenakan atasan putih dan celana jeans, Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.
"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin-Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.
Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.
"Enggak (tadi gak ketemu)," kata Gisel.
"Makasih ya," sambung artis yang penuh keramahan ini pada wartawan sambil memasuki mobilnya.
Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).
Nobu juga menjali pemeriksaannya sebagu tersangka pada Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka
Selama 10 jam pertanyaan tersebut, polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada alhirnya tak dibui.
Yang pertama, menurut polisi ada kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)