Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pemeran pria dalam kasus video syur Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, mengaku masih mendapat dukungan moral dari keluarga untuk menghadapi proses hukumnya.
Walaupun keluaganya sangat jauh, Nobu masih tersambung dengan kerabatnya melalui sambungan telepon.
Nobu menyampaikan hal ini usai menjalani wajib lapor atas kasus video syurnya di Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).
"Tetep, tetep, tetep telepon," tutur Nobu saat dijumpai Grid.ID.
Selain mendapatkan dukungan dari keluarga, mantan kru TV swasta ini jiga kerap kali selalu diingatkan untuk menjaga kesehatannya.
"Keluarga sendiri tetap support dari jauh. Selalu ingetin jaga kesehatan," jelas Nobu menyampaikan.
Tak tahu menahu sampai kapan ia bakal menjalani pemeriksaan, pria yang gemar berolahraga basket ini meminta doa agar ia kuat menjalani proses ini.
"Belum tahu (sampai kapan wajib lapor). Saya ikutin aja prosesnya," kata Nobu.
"Yang pasti doa dari teman-teman semua biar saya bisa melewati proses ini dengan baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, setelah Nobu menjalani pemeriksaan pada Senin (4/1/2021), Gisel juga kemudian memenuhi panggilan polisi untuk menjalani BAP sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021) di gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya.
Selama 10 jam, polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
Tak ditahan usai pemeriksaan, polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada alhirnya tak dibui.
Yang pertama, menurut polisi adalah kooperatifnya Gisel bersama tersangka yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)