Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 11:01 WIB

Tio Pakusadewo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparan menyampaikan hal tersebut.

"Iya hari ini sidang akan kembali di gelar," ujar Santrawan saat dihubungi Grid.ID melalui pesan SMS, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman Penjara

Sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Santrawan Paparan menjelaskan sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi.

"Agendanya pembacaan pembelaan dari pihak Tio," kata Santrawan.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ludi Mawan dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.