Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 11:01 WIB

Tio Pakusadewo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Ayahnya Masih Mendekam di Penjara, Putri Tio Pakusadewo Beberkan Kondisi Sang Ayah

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Sang Putri Lambaikan Tangan Hingga Peluk Virtual untuk Tio Pakusadewo di Sidang Penyalahgunaan Narkoba

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.

(*)