Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparan menyampaikan hal tersebut.
"Iya hari ini sidang akan kembali di gelar," ujar Santrawan saat dihubungi Grid.ID melalui pesan SMS, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman Penjara
Sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Santrawan Paparan menjelaskan sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi.
"Agendanya pembacaan pembelaan dari pihak Tio," kata Santrawan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ludi Mawan dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.
Baca Juga: Ayahnya Masih Mendekam di Penjara, Putri Tio Pakusadewo Beberkan Kondisi Sang Ayah
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.
(*)