Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pandemi virus corona atau covid-19 saat ini masih terus menghantui masyarakat Indonesia.
Namun seperti yang diketahui, proses vaksinasi pun akan segera dimulai.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Indonesia berencana memulai vaksinasi pada Rabu (13/1/2021) besok.
Jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi tahap pertama yakni Sinovac.
Baca Juga: Berisiko Tinggi Terinfeksi Virus Corona, Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip Disuntik Vaksin Covid-19⁰
Rencananya, Presiden Joko Widodo bakal jadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin.
Sementara itu, Selasa (12/1/2021) hari ini, sebanyak 15 juta dosis bahan baku vaksin Covid-19 asal Tiongkok, Sinovac, telah sampai di Indonesia.
Bahan baku vaksin tersebut diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekira pukul 12.20 WIB.
Pengiriman ini merupakan tahap ketiga.
Baca Juga: Tidak Boleh Sembarangan, Orang dengan Kondisi ini Pantang Disuntik Vaksin!
Sebelumnya, Indonesia telah menerima 3 juta dosis vaksin Sinovac.
Vaksin tahap pertama diterima pemerintah Indonesia pada 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis.
Namun, vaksin ini bukan dalam bentuk bahan baku, melainkan vaksin jadi.
Kemudian, pada 31 Desember, pemerintah kembali menerima 1,8 juta vaksin.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Apresiasi Gerakan Siap Divaksin
Dikutip dari Tribunnews.com, bahan baku vaksin tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan farmasi PT. Biofarma.
Vaksin diperkirakan dapat diolah menjadi 12 juta dosis vaksin.
"Ini akan bisa diproses oleh Biofarma dalam jangka waktu 1 bulan sehingga nanti di awal Februari kita sudah punya 12 juta vaksin jadi dari 15 juta bahan baku ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/1/2021) kepada Tribunnews.com dikutip Grid.ID.
Dengan adanya tambahan vaksin tersebut, total pemerintah akan memiliki 15 juta dosis vaksin jadi.
Vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
(*)