Find Us On Social Media :

Ajukan Pledoi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum Berharap Tio Pakusadewo Bisa Direhabilitasi Bukan Dipenjara

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 15:20 WIB

Tio Pakusadewo mengikat janji dengan anaknya.

Apalagi kini kesehatan Tio yang kerap menurun selama hidup didalam penjara."Kami berkiblat kepada uud, bahwa tidak ada pembatasan terhadap rehabilitasi medis. Yang kedua kami tetap memohon agar Tio diberikan rehabilitasi. Yang ketiga kami yakin dan percaya, pertimbangan majelis hakim akan mengacu kepada pengadilan" tuturnya.Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan JPUJPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca Juga: Sang Putri Lambaikan Tangan Hingga Peluk Virtual untuk Tio Pakusadewo di Sidang Penyalahgunaan NarkobaSaat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.

(*)