Find Us On Social Media :

Disarankan Jangan Langsung Pulang Setelah Divaksin Covid-19, Intip Penjelasan yang Dibagikan Kominfo

By Novia, Selasa, 12 Januari 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID  - Seperti yang diketahui proses vaksinasi akan segera berlangsung pekan ini.Diawali oleh Presiden Joko Widodo, rupanya proses vaksinasi covid-19 memiliki beberapa imbauan. Jika sebelumnya diperuntukkan bagi warga yang enggan melakukan vaksinasi akan dijatuhi pidana dan denda hingga Rp 100 juta, kini peringatan kembali diberikan untuk seluruh penerima vaksinasi covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Suntik Vaksin Covid-19 Besok, Penyuntikan Perdana Bakal Disiarkan LangsungDikutip dari laman Instagram kemenkominfo yang telah terverifikasi, Selasa (12/1/2021), penerima vaksinasi disarankan untuk tidak segera pulang.Dalam arti detail, seseorang yang telah disuntikkan vaksin diminta untuk tidak langsung pulang atau meninggalkan tempat.Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan untuk melihat bagaimana reaksi vaksin usai disuntikkan dalam tubuh.

Baca Juga: Berisiko Tinggi Terinfeksi Virus Corona, Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip Disuntik Vaksin Covid-19Ya, sesuai petunjuk teknis hal tersebut berasal dari anjuran Kementerian kesehatan."Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemeninfo.

Melalui penjelasan lebih lanjut, Kemeninfo juga memberikan keterangan beberapa gejala atau efek samping yang ditimbulkan vaksinasi covid-19.Beberapa efek samping tersebut tersebut diantaranya, reaksi lokal yang ditandai rasa nyeri, kemerahan, dan bengkak.Sementara itu, reaksi sistemik akan membuat penerima vaksin mengalami demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas dan sakit kepala.

Baca Juga: 2 Fakta Penting Vaksin Covid-19 Bagi Orang yang Pernah Positif Terpapar, Sudah Tahu?Sedangkan reaksi lain disebutkan akan mengalami seperti alergi, urtikaria, anafilaksis, dan syncope (pingsan).Secara umum vaksinasi covid-19 dinyatakan tidak memiliki efek samping, namun gejala ini hanya akan pada beberapa tubuh tertentu.Dengan demikian, petugas kesehatan akan memberikan penanganan apabila muncul efek samping tersebut.Untuk penanganan reaksi lokal, penerima vaksin diminta untuk melakukan kompres dingin dan minum paracetamol.

Baca Juga: Artisnya Dikabarkan Masuk dalam Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Indonesia Bareng Pejabat dan Influencer, Manajer Raffi Ahmad Buka Suara: yang Hubungi dari Istana LangsungSedangkan reaksi sistemik, penerima vaksin disarankan untuk banyak minum, menggunakan pakaian yang nyaman dan hangat serta mengkonsumsi paracetamol.Oleh karena itu, usai vaksinasi dilakukan penerima vaksin dianjurkan untuk menetap di lokasi sekitar 30 menit.

(*)