Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Tio Pakusadewo.Dalam pledoinya pihak Tio keberatan jika lelaki 57 tahun itu dituntut penjara.
Baca Juga: Sama-sama Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Singgung Kasus Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia: Mereka Bisa Direhabilitasi Kenapa Tio Tidak?"Kami pun akan mengajukan keberatan sesuai dengan isi pledoi kami itu. Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir," kata Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Pasalnya pihak Tio Pakusadewo telah mengajukan surat rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta untuk direhabilitasi."Padahal dokter di DKI Jakarta jelas memberikan rekomendasi medis. Jadi pembelaan kami enggak berubah dari eksepsi kami konsisten," sambungnya. Santrawan juga mengatakan surat rekomendasi rehabilitasi medis itu langsung diberikan oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga.
Baca Juga: Ajukan Pledoi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum Berharap Tio Pakusadewo Bisa Direhabilitasi Bukan Dipenjara "Secara jelas dia menyampaikan bahwasanya terhadap klien kami telah diberikan rekomendasi hasil assessment kepada penyidik," kata Santrawan menegaskan.Namun pihak Tio Pakusadewo cukup kecewa dengan penyidik yang tidak menindak lanjuti surat rekomendasi tersebut.