Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Kecewa Penyidik yang Memeriksa Kliennya Tidak Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNP Jakarta

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 17:40 WIB

Dr. Santrawan, pengacara Tio Pakusadewo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Tio Pakusadewo.Dalam pledoinya pihak Tio keberatan jika lelaki 57 tahun itu dituntut penjara.

Baca Juga: Sama-sama Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Singgung Kasus Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia: Mereka Bisa Direhabilitasi Kenapa Tio Tidak?"Kami pun akan mengajukan keberatan sesuai dengan isi pledoi kami itu. Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir," kata Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Pasalnya pihak Tio Pakusadewo telah mengajukan surat rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta untuk direhabilitasi."Padahal dokter di DKI Jakarta jelas memberikan rekomendasi medis. Jadi pembelaan kami enggak berubah dari eksepsi kami konsisten," sambungnya. Santrawan juga mengatakan surat rekomendasi rehabilitasi medis itu langsung diberikan oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga.

Baca Juga: Ajukan Pledoi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum Berharap Tio Pakusadewo Bisa Direhabilitasi Bukan Dipenjara "Secara jelas dia menyampaikan bahwasanya terhadap klien kami telah diberikan rekomendasi hasil assessment kepada penyidik," kata Santrawan menegaskan.Namun pihak Tio Pakusadewo cukup kecewa dengan penyidik yang tidak menindak lanjuti surat rekomendasi tersebut.

"Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dari bnnp dokter. Makanya dalam pledoi jelas. Kalo ini ditindaklanjuti dari awal dia udah di rehab," kata Santrawan."Ini resmi loh perintah UUD, dokter memberikan rekomendasi medis kenapa gak tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Agenda Pembacaan Pembelaan TerdakwaSebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman PenjaraPenangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio . Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.

(*)