Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabar mencengangkan datang dari Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Seorang Kades bernama Askari diamankan pihak kepolisian setelah kedok dan aibnya terbongkar.
Pria berusia 43 tahun itu, dikabarkan telah menyalahgunakan uang bantuan covid-19 yang seharusnya diberikan pada masyarakat.
Dikutip dari TribunSumsel.com pada Rabu (13/1/2021), Askari dikabarkan telah menggunakan uang bantuan covid-19 untuk keperluan pribadi.
Tak hanya itu saja, Askari bahkan menggunakan sebagian lainnya untuk foya-foya, judi hingga menyewa wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dibenarkan oleh Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy kini Askari sudah diamankan bersama barang bukti.
Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD."
"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musi Rawas," jelas AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).