Find Us On Social Media :

Tak Hanya Gunakan Dana Bansos Covid-19 untuk Foya-foya, Kades Sukowarno Juga Menggunakan Uang untuk Judi sekaligus Sewa PSK

By Novia, Rabu, 13 Januari 2021 | 09:27 WIB

Polres Musirawas jumpa pers kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Cerita Kapten Ruud Van Pangemanan Terbangkan Pesawat Lewat Jalur yang Sama dengan Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Hingga Tabiat Arya Saloka yang Berubah Drastis Dibongkar Arie Keriting

Menurut keterangan yang diberikan Mapolres Musi Rawas, Askari sudah ditahan pihak berwajib sejak 12 September 2020 lalu.

Oknum kepala desa itu, diduga terlibat tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dimana dana tersebut seharusnya, diberikan pada 156 Kepala Keluarga yang terdampak covi-19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya.

Akibatnya kini tersangka terancam hukuman pidana dengan denda 1 Miliar.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," pungkas kapolres.

Baca Juga: Ungkap Kisah Sendu di Balik Gambar Keluarga Harmonis di Tembok Rumah Gedongannya, Andhika Pratama: Perjuangan Kita Sampai Nikah Itu Berat!

Melansir informasi dari Kompas.com, penyelewengan dana covid-19 juga dilakukan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Berinisial NH, sang bendahara desa itu akhirnya terjerat hukuman 20 tahun.

NH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570 juta.

Baca Juga: Dekat di Drama Tale of The Nine Tailed, Jo Bo Ah Ungkap Karakter Asli Lee Dong Wook saat di Lokasi Syuting : Terkadang Cengeng dan Aneh, Tapi Dia Penyayang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, NH akan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita fokuskan ke Tipikornya dulu, kita kenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

(*)