Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ibunda Indah Permatasari, Nursyah, mengatakan tidak ada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangan oleh bapak kandung sebagai persetujuan pernikahan anaknya dan Arie Kriting bisa diwakilkan oleh wali hakim.
Sementara diketahui, Ayah Indah Permatasari Nasruddin, tidak menghadiri pernikahan anaknya dan tidak menjadi wali nikah Indah dan Arie.
"Tidak ada (izin tertulis atau tanda tangan). Tidak ada katanya," kata Nursyah melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).
Nursyah juga heran mengapa KUA setempat bisa menikahkan Indah Permatasari dan Arie Kriting tanpa diwalikan oleh ayahnya.
"Nggak tahu (kenapa bisa menikah)," lanjutnya.
Tapi Nursyah yakin tidak ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah kandung Indah Permatasari.
"Kalau saya tanya Papinya, 'Papi ada pernah tanda tangan atau apa?'. Tidak ada katanya. Tidak ada, saya sudah tanya, tidak ada, tidak ada sama sekali," tandasnya.
(*)