Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Keluarga Tio Pakusadewo berharap kepada majelis hakim agar Tio bisa rehabilitasi.
Mewakili keluarga, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang mengatakan kliennya itu bisa jauh lebih membaik jika direhabilitasi daripada ditahan di penjara.
Sebab menurutnya, Tio itu korban dan harus disembuhkan.
"Kami tidak mengatakan dia bersalah, kami mengatakan dia korban. Jadi wajib disembuhkan dong," ujar Santrawan Paparang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Santrawan juga menjelaskan kondisi Tio yang cukup memprihatinkan di dalam penjara.
Sebab Tio saat ini sedang mengalami struk dan menurutnya harus mendapatkan perawatan khusus.
"Kondisi sekarang ini lagi gak bagus. Kakinya bengkak, dari perawatannya otomatis belum maksimal mendapatkan perawatan. Makanya dia butuh perawatan maksimal," ucap Santrawan Paparang.
Keluarga pun sudah berupaya memberikan dokter spesialis untuk Tio.
Namun saja, harus ada perijinan rekomendasi dari aparat hukum untuk menerima dokter yang menangani lelaki 57 tahun itu.
"Harus mendapatkan rekomendasi dari aparat hukum, harus ijin sana sini. Jadi itu dokter disiapkan dari negara," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.
(*)