Find Us On Social Media :

Jalankan Wajib Lapor yang Ketiga Kali, Michael Yukinobu de Fretes Sambangi Polda Metro Jaya

By Daniel Ahmad, Kamis, 14 Januari 2021 | 11:49 WIB

Michael Yukinobu de Fretes, mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pemeran pria dalam kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes, mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Ditemani tim kuasa hukumnya, Nobu penuhi panggilan wajib lapor sekira pukul 11.20 WIB.

Mengenakan kemeja hitam dan celana chino, Nobu menyampaikan bahwa ia dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Kasus Video Syur dengan Gisella Anastasia Mencuat, Michael Yukinobu Justru Membuka Kunci Akun Instagramnya

"(Kondisi) sehat," kata Nobu saat dijumpai Grid.ID.

"Ini (lapor) untuk ketiga kali. Nanti ya, mau wajib lapor dulu," sambung Nobu menambahkan.

Kedatangan Nobu lebih awal dari Gisel yang juga dijadwalkan untuk wajib lapor Senin dan Kamis.

Sebelumnya Nobu telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka pada (4/1/2022).

Baca Juga: Sudah Banyak Pikiran Ditambah Kasus Video Syur Anaknya dengan Gisella Anastasia, Ayah Michael Yukinobu De Fretes Jatuh Sakit

Setelahnya, Gisel yang dijadwalkan di hari yang sama namun tidak hadir juga menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan mengapa sang penyanyi ini pada akhirnya tak dibui.

Yang pertama, menurut polisi ada kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain, tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.

Baca Juga: Curhatan MYD: Gara-Gara Ditetapkan sebagai Tersangka, Michael Yukinobu Defretes Kehilangan Momen Tahun Baru dengan Orang Tua

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Sama halnya dengan Gisel, Nobu juga tak ditahan, namun wajib melakukan pelaporan setiap Senin dan Kamis.

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Jadi Sorotan Kasus Video Asusila 19 Detik Bersama Gisel, Michael Yukinobu De Fretes Bagikan Harapan Hidupnya: Mimpiku itu Sederhana, Nggak yang Tinggi-tinggi

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)