Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pemeran Pria dalam kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes, telah menjalani wajib lapor ketiganya di Subdit Cryber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).
Ditemani rekannya, Nobu penuhi panggilan wajib lapor sekira pukul 11.20 WIB.
Nobu sendiri tak lama keluar dari Gedung Subdit Crime Polda usai wajib lapor selama 40 menit, sekira pukul 10.10 WIB.
Baca Juga: Jalankan Wajib Lapor yang Ketiga Kali, Michael Yukinobu de Fretes Sambangi Polda Metro Jaya
Menghadapi wajib lapor ini, Nobu mengaku tak punya persiapan khsusus dan menghadapi dengan apa adanya.
"Untuk persiapan khusus nggak ada," ucap Nobu ditemui Grid.ID.
"Memang kita apa adanya, memang kooperatif aja. Usaha untuk mematuhi," ucapnya menambahkan.
Pria yang gemar bermain basket ini meyakinkan bahwa kewajibannya untuk melapor tak lain merupakan bentuk kooperatifnya.
"Wajib seperti biasa itu. Menunjukkan kita masih kooperatif," imbuhnya.
Kedatangan Nobu lebih awal dari Gisel, yang juga dijadwalkan untuk wajib lapor Senin dan Kamis.
Sebelumnya Nobu telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka pada (4/1/2022).
Setelahnya, Gisel yang dijadwalkan di hari yang sama namun tidak hadir, juga menjalankan pemeriksaan sebagi tersangka, Jumat (8/1/2021).
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan mengapa sang penyanyi ini pada akhirnya tak dibui.
Yang pertama, menurut polisi ada kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain, tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Sama halnya dengan Gisel, Nobu juga tak ditahan, namun wajib melakukan pelaporan setiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Nama Syekh Ali Jaber Jadi Trending Topic Twitter Usai Dikabarkan Meninggal Dunia
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)