Find Us On Social Media :

Beda Beberapa Jam dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisella Anastasia Datang ke Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor Kedua

By Daniel Ahmad, Kamis, 14 Januari 2021 | 15:30 WIB

Gisella Anastasia tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 13.23 WIB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021), untuk melakukan wajib lapor kedua terkait kasus video syur 19 detik.

Dari pantauan Grid.ID, Gisella Anastasia yang mengenakan atasan putih dan bawahan jeans tiba di Gedung Subdit Cyber Crime sekira pukul 13.23 WIB.

Tak punya persiapan khusus, Gisella Anastasia yang ditemani Sandy Arifin berada dalam kondisi baik.

Baca Juga: Kasus Video Seks dengan Gisella Anastasia Mengajarkan Michael Yukinobu de Fretes Proses Pendewasaan

"Hai (kabar), baik," kata Gisel saat datang menyapa wartawan.

Nobu, sebelumnya, telah menjalani wajib lapor ketiganya di Subdit Cryber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Ditemani rekannya, Nobu memenuhi panggilan wajib lapor sekira pukul 11.20 WIB.

Nobu tak lama keluar dari Gedung Subdit Crime Polda usai wajib lapor selama 40 menit, sekira pukul 12.10 WIB.

Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Terpaksa Harus Tinggal di Jakarta, sampai Kapan Wajib Lapor atas Kasus Video Seksnya?

Gisel telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021), setelah mangkir pada Senin (4/1/2022).

Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan istri Gading Marten ini tak dibui

Yang pertama, menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Baca Juga: Ungkapan Jujur Perasaan Michael Yukinobu Defretes untuk Gisella Anastasia : Termasuk Saya Juga Sayang sama Gisel

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)