Find Us On Social Media :

Terlibat Skandal Video Seks, Gisella Anastasia Sebut Hubungannya dengan Michael Yukinobu de Fretes Baik-Baik Saja

By Daniel Ahmad, Kamis, 14 Januari 2021 | 17:15 WIB

Gisella Anastasia saat ditemui di Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Gisella Anastasia memastikan, hubungannya dengan pria dalam skandal video seksnya, Michael Yukinobu de Fretes, baik-baik saja.

Walaupun begitu, mantan istri Gading Marten ini sudah lama tak berkomunikasi dengan Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes, dalam waktu yang lama.

Gisella Anastasia menyampaikan hal ini seusai menjalani lapor keduanya atas kasus video syur di Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

"Nggak tahu (kabarnya), nggak ada (komunikasi dengan Nobu)," kata Gisella Anastasia yang ditemani pengacaranya, Sandy Arifin.

Baca Juga: Beda Beberapa Jam dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisella Anastasia Datang ke Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor Kedua

Sudah tak lagi komunikasi, Gisel memastikan bahwa ia tak ada masalah dengan mantan kru televisi tersebut.

"Biasa aja kok, baik-baik semua," ucap Gisel.

Ungkapan Gisel ini senada dengan Nobu yang mengaku tak lagi menjalin kontak dengan pelantun lagu 'Seluruh Nafas Ini'.

"Oh untuk sampai sekarang nggak ada ya," ungkap Nobu seusai pemeriksaan, Senin (10/1/2021).

Baca Juga: Kasus Video Seks dengan Gisella Anastasia Mengajarkan Michael Yukinobu de Fretes Proses Pendewasaan

Gisel telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021) setelah mangkir pada Senin (4/1/2022).

Tak ditahan usai pemeriksaan, polisi membeberkan alasan kekasih Wijaya Saputra tak dibui.

Menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes adalah alasan ia tak dibui.

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Baca Juga: Ungkapan Jujur Perasaan Michael Yukinobu Defretes untuk Gisella Anastasia : Termasuk Saya Juga Sayang sama Gisel

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)