Gisel telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021), setelah mangkir pada Senin (4/1/2022).
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan istri Gading Marten ini tak dibui.
Menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes adalah alasan ia tak dibui.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)