Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Tragedi nahas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air S 182 telah berlangsung selama seminggu.Dikutip dari Tribunnews.com, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di laut pada Sabtu (9/1/2021) lalu.Pesawat tersebut jatuh di wilayah kepulauan seribu.
Baca Juga: Keluarga Tak Usah Repot, Dukcapil Sudah Selesaikan 12 Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182Sriwijaya Air SJ 182 membawa 65 orang di dalamnya.Hingga saat ini, bagaimana sebenarnya kronologi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh ke laut masih menjadi misteri.Kepastian akan kronologi jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 beserta penyebabnya diperkirakan akan terungkap saat Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi melalui kotak hitam atau black box Sriwjaya Air SJ 182.
Baca Juga: Masuk Hari Keenam Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Black Box CVR Tak Kunjung Ditemukan, Berikut Temuan Lain dari Tim SAR dan TNI ALSementara kronologi dan penyebab jatuhnya pesawat masih akan terus ditelusuri, pencarian korban dan puing Sriwijaya Air SJ 182 pun masih terus berlangsung.
Melansir kompas.com, operasi SAR untuk mencari korban dan material pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan diperpanjang.Perpanjangan tersebut akan terjadi selama 3 hari.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, Dinar Candy: Jadi Deg-degan Naik PesawatKepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air 182 diperpanjang selama tiga hari hingga Senin (18/1/2021)."Dilihat dari kemungkinan dan situasi yang ada, pencarian korban Sriwijaya saya perpanjang tiga hari sampai dengan Senin," kata Bagus dikutip Grid.ID dari kompas.com.Operasi pencarian diperpanjang karena tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat yang masih tersisa.
Baca Juga: Pasca Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dan Gempa Bumi di Sulawesi Barat pada Awal 2021, Doa Dewi Perssik: Semoga Indonesia Bisa Melewati Ujian-ujianSetelah tiga hari, Basarnas akan kembali menentukan kelanjutan pencarian dari hasil evakuasi.Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
(*)