Find Us On Social Media :

2 Tuntutan Dilayangkan Pada Raffi Ahmad yang Kepergok Keluyuran dan Nongkrong Usai Divaksin Bareng Presiden Jokowi, sang Sultan Andara Bakal Disidang di PN Depok, Pengugat: Raffi Tidak Melakukan Kewajiban Hukumnya!

By Novita, Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:38 WIB

2 Tuntutan Dilayangkan Pada Raffi Ahmad yang Kepergok Keluyuran dan Nongkrong Usai Divaksin Bareng Presiden Jokowi, sang Sultan Andara Bakal Disidang di PN Depok, Pengugat: Raffi Tidak Melakukan Kewajiban Hukumnya!

David Tobing menilai tindakan Raffi Ahmad yang hadir di pesta ulang tahun tanpa protokol kesehatan menjadi contoh yang tak pantas ditiru.

“Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021), seperti dilansir Grid.ID dari laman TribunJakarta, pada (16/1/2021).

Dua tuntutan dilayangkan David atas Raffi Ahmad.

Pertama, David menuntut agar ayah satu anak itu tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya.

Baca Juga: Jadi Bahan Pergunjingan Seantero Negeri Gegara Nekat Nongki Asyik Usai Disuntik Vaksin Perdana, Raffi Ahmad Bantah Disebut Begini: Itu Bukan Seperti Keluyuran

Kedua, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengna ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.

Tak hanya itu, David meminta agar pemerintah lebih selektif dalam memilih influencer untuk mensosialisasikan program vaksin Covid-19.

Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi, sang presenter langsung mendapat panggilan dari polisi.