Find Us On Social Media :

2 Tuntutan Dilayangkan Pada Raffi Ahmad yang Kepergok Keluyuran dan Nongkrong Usai Divaksin Bareng Presiden Jokowi, sang Sultan Andara Bakal Disidang di PN Depok, Pengugat: Raffi Tidak Melakukan Kewajiban Hukumnya!

By Novita, Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:38 WIB

2 Tuntutan Dilayangkan Pada Raffi Ahmad yang Kepergok Keluyuran dan Nongkrong Usai Divaksin Bareng Presiden Jokowi, sang Sultan Andara Bakal Disidang di PN Depok, Pengugat: Raffi Tidak Melakukan Kewajiban Hukumnya!

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dipolisikan Ormas Gegara Nekat Nongkrong Tanpa Masker Usai Divaksin, Lisman Hasibuan: Raffi Telah Gagal Menjadi Contoh yang Baik untuk Publik

Pihak kepolisian akan memanggil Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan terkait dirinya yang menghadiri ulang tahun di sebuah rumah, yang berada di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).

"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP).

Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.

Baca Juga: Berbuntut Panjang! Gegara Senang-senang Berpesta Tanpa Ada Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat Seorang Advokat ke Pengadilan

Sujarwo mengatakan pihaknya masih terus melakukan penggalian informasi terhadap para saksi.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," pungkas Sujarwo.

(*)