Find Us On Social Media :

2 Tuntutan Dilayangkan Pada Raffi Ahmad yang Kepergok Keluyuran dan Nongkrong Usai Divaksin Bareng Presiden Jokowi, sang Sultan Andara Bakal Disidang di PN Depok, Pengugat: Raffi Tidak Melakukan Kewajiban Hukumnya!

By Novita, Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:38 WIB

2 Tuntutan Dilayangkan Pada Raffi Ahmad yang Kepergok Keluyuran dan Nongkrong Usai Divaksin Bareng Presiden Jokowi, sang Sultan Andara Bakal Disidang di PN Depok, Pengugat: Raffi Tidak Melakukan Kewajiban Hukumnya!

Grid.ID - Jadi artis sekaligus influencer pertama yang mendapat kesempatan vaksinasasi Covid-19 bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad justru panen kritikan pedas.

Kritikan pedas mengarah ke Raffi Ahmad lantaran usai mendapatkan suntik vaksinasi Covid-19 pada (13/1/2021) pagi, sang presenter kepergok hadiri ulang tahun pembalap di malam harinya.

Tak hanya itu, lewat swafoto yang tersebar Raffi Ahmad dan teman-temannya terlihat tak mengenakan masker, sehingga dianggap tak mengikuti protokol kesehatan.

Raffi Ahmad lantas menjadi bulan-bulanan netizen, bahkan sederet selebriti turut memprotes aksi tak baik yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai orang yang memberi cukup banyak pengaruh bagi masyarakat.

Baca Juga: Nyalinya Besar Akui Sering Kepoin Mantan Pacar di Depan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Ungkap Perasaannya: Gue Udah Nggak Pernah Melancong ke Masa Lalu

Sebut saja dokter Reisa Broto Asmoro, Sherina Munaf, hingga Ernest Prakasa turut mengkritisi sang presenter kondang.

Kritisi disammpaikan para artis lewat media sosial masing-masing.

Namun ternyata tak berhenti sampai di situ, tindakan Raffi Ahmad justru berbuntut panjang.

Pasalnya, suami Nagita Slavina itu dilaporkan salah satu advokat publik, David Tobing.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Bisa Membayangkan Punya 2 Anak Kecil dalam Waktu Bersamaan, Caca Tengker Ingatkan sang Kakak: Rafathar Juga Pasti Pengin Loh Punya Adik..

David Tobing menilai tindakan Raffi Ahmad yang hadir di pesta ulang tahun tanpa protokol kesehatan menjadi contoh yang tak pantas ditiru.

“Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021), seperti dilansir Grid.ID dari laman TribunJakarta, pada (16/1/2021).

Dua tuntutan dilayangkan David atas Raffi Ahmad.

Pertama, David menuntut agar ayah satu anak itu tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya.

Baca Juga: Jadi Bahan Pergunjingan Seantero Negeri Gegara Nekat Nongki Asyik Usai Disuntik Vaksin Perdana, Raffi Ahmad Bantah Disebut Begini: Itu Bukan Seperti Keluyuran

Kedua, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengna ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.

Tak hanya itu, David meminta agar pemerintah lebih selektif dalam memilih influencer untuk mensosialisasikan program vaksin Covid-19.

Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi, sang presenter langsung mendapat panggilan dari polisi.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dipolisikan Ormas Gegara Nekat Nongkrong Tanpa Masker Usai Divaksin, Lisman Hasibuan: Raffi Telah Gagal Menjadi Contoh yang Baik untuk Publik

Pihak kepolisian akan memanggil Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan terkait dirinya yang menghadiri ulang tahun di sebuah rumah, yang berada di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).

"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP).

Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.

Baca Juga: Berbuntut Panjang! Gegara Senang-senang Berpesta Tanpa Ada Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat Seorang Advokat ke Pengadilan

Sujarwo mengatakan pihaknya masih terus melakukan penggalian informasi terhadap para saksi.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," pungkas Sujarwo.

(*)