Grid.ID - Usai terima vaksinasi Corona, Raffi Ahmad banjir kritikan lantaran hadiri pesta ulang tahun sang rekan di malam harinya.
Bahkan, Raffi Ahmad kepergok lakukan swafoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker.
Tindakan Raffi Ahmad itu pun menuai banyak kritikan hingga berbuntut laporan dari advokat David Tobing.
Berikut ini sosok David Tobing, advokat publik yang menggugat artis Raffi Ahmad ke pengadilan soal datangi pesta setelah ikuti vaksin Covid-19.
Ia menjadi perwakilan anak muda dan divaksin di sesi pertama bersama sejumlah orang penting.
Akan tetapi di malam harinya beredar foto sang presenter bersama Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, hingga Sean Gelael.
Dalam potret yang beredar memperlihatkan sejumlah publik figur Tanah Air berkumpul dalam sebuah acara.
Diketahui, acara itu merupakan pesta ulang tahun dari seorang pengusaha.
Baca Juga: Menggemaskan, Rafathar Malu-Malu saat Akan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Gempita
Kemudian Raffi Ahmad bersama sang istri hadir sebagai tamu undangan.
Bahkan nampak di beberapa kesempatan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M.
Tindakan tersebut kemudian menjadi heboh di media sosial dan banyak yang mengecam tindakan Raffi Ahmad.
Imbas dari kehebohan tersebut, kini artis asal Bandung itu digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing.
Lantas siapakah sosok David Tobing?
Ditelusuri Tribunnews dalam Fanpage di Facebook, David Tobing merupakan seorang pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990.
Kemudian, David Toing melanjutkan pendidikannya mengambil Spesialis Notariat di perguruan tinggi yang sama.
Baca Juga: Nagita Slavina Persilakan Raffi Ahmad Menikah Lagi dengan Sebuah Konsekuensi
Lanjut, di tahun 2003 ia menuntaskan gelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI.
Tak sampai di situ, pendidikan David Tobing diteruskan hingga bergelar Doktor Hukum di tahun 2010, lalu.
Kini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.
Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.
Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.
Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.
Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, ia menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.
Lantas, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.
Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.
Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas.
Dikutip dari Tribunnews.com, David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.
Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.
Baca Juga: Biasa Tampil Mesra, Raffi Ahmad Blak-blakan Ogah Manjakan Nagita Slavina Bak Princess: Malas Gue
Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.
Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.
"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."
"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.
Dalam mengajukan gugatan, David Tobing menyampaikan sejumlah tuntutan.
Ia meminta agar Majelis Hakim dapat melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.
Di antaranya seperti dilarang untuk keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
David Tobing menuntut agar sang presenter sampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Permintaan maaf itu diharapkan dapat disiarkan di sejumlah stasiun televisi swasta.
Yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, hingga Indosiar.
Selain itu, juga disampaikan melalui akun media sosial pribadi di Instagram dan Facebook.
Serta ditulis di tujuh koran harian nasional yang masing-masing berukuran setengah halaman.
Artikel ini telah tayang di laman TribunWow dengan judul: Sosok David Tobing Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta seusai Vaksin, Ini Jejak Kariernya (*)