Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Vanessa Angel akhirnya dinyatakan telah bebas murni pada Januari 2021 terkait kasus narkoba.
Hari ini, Senin (18/1/2021), ia mendatangi Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat kebebasannya.
Lewat Instagramnya, Vanesa Angel mengunggah video dirinya yang tengah melakukan cap tiga jari sebagai tanda dirinya sudah bebas.
"Hai aku lulus," tulis Vanessa dalam keterangan Instagramnya.
Dari video tersebut, Vanessa sangat bahagia mendapat surat bebas dari Lapas Pondok Bambu.
Istri Bibi Ardiansyah itu terlihat girang akhirnya kini bukan lagi menjadi tahanan asimilasi.
Vanessa membuktikan kasus yang menimpa dirinya bisa menjadikannya pribadi yang lebih baik lagi.
"Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku dan sahabatku," ujar Vanessa Angel.
Dari unggahan video tersebut, Vanessa pun langsung mendapatkan ucapan selamat dan semangat dari netizen.
"Selamat mba, kesehatan dan keberuntungan selalu menyertaimu," tulis akun @ningruimoei8.
"Semoga kedepannya menjadi lebih baik lagi. Jadi ibu dan istri yang baik," tulis akun @teh_ully.
"Alhamdulillah," tulis akun @anggitasari612.
"Semangat mba, niat tulus pasti akan memberikan hasil yang terbaik," tulis akun @nelvinradcliffe.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah menerima asimilasi.
Ia menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021.
Vanessa merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan, sehingga berhak atas asimilasi tersebut.
Adapun Vanessa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(*)