Mengenai sanksi kasus tersebut, David meminta beberapa ajuan kepada Hakim agar Raffi Ahmad mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Itu melawan hukum. Dalam permintaan saya kepada Hakim, agar melarang Raffi untuk keluar dari rumah selama 30 hari sejak vaksin ke 2, dan terakhir supaya dia lebih serius dalam meminta maaf," tambah David tentang hukuman yang digugatnya.
Selain itu, David juga meminta agar Raffi membuat permohonan maaf yang lebih serius terhadap publik.
"Yang kami liat di Instagramnya, meminta maaf kok dengan riang gembira itu kan menyinggung perasaan orang banyak gitu ya, terutama korban Covid," lanjutnya.
Permintaan maafnya itu wajib Raffi lakukan dengan disaksikan oleh 7 koran dan 7 televisi, serta di media sosial pribadi miliknya.
"Dia harus minta maaf di 7 koran setengah halaman, 7 televisi, dan media sosial milik dia," tandas David.
(*)