Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Kasus Raffi Ahmad yang digugat karena tak patuhi protokol kesehatan usai vaksinasi masih belum usai.
Dipantau Grid.ID sebelumnya, Raffi Ahmad kepergok berkerumun dan berkumpul bersama istri serta teman-teman selebritisnya tanpa mengenakan masker.
Foto dirinya tanpa masker itu pun viral di media sosial.
Tentu saja netizen sejagad raya heboh mempermasalahkan sikap Raffi yang kurang bertanggung jawab.
Bahkan, kini dirinya telah digugat hingga ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh advokat bernama David Tobing.
David menggugat Raffi Ahmad karena menyayangkan tindakan sang influencer itu lantaran tak memberi contoh baik untuk masyarakat.
Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dilansir dari Youtube Surya Citra Televisi (SCTV), David Tobing angkat bicara mengenai gugatannya untuk Raffi Ahmad.
"Sebagai pihak yang diminta untuk meng-influence masyarakat dengan sesuatu yang positif terkait vaksinasi, dia (Raffi) tidak patut menjadi duta dan kurang hati-hati dalam bersosialisasi," ujar David Tobing.
Mengenai sanksi kasus tersebut, David meminta beberapa ajuan kepada Hakim agar Raffi Ahmad mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Itu melawan hukum. Dalam permintaan saya kepada Hakim, agar melarang Raffi untuk keluar dari rumah selama 30 hari sejak vaksin ke 2, dan terakhir supaya dia lebih serius dalam meminta maaf," tambah David tentang hukuman yang digugatnya.
Selain itu, David juga meminta agar Raffi membuat permohonan maaf yang lebih serius terhadap publik.
"Yang kami liat di Instagramnya, meminta maaf kok dengan riang gembira itu kan menyinggung perasaan orang banyak gitu ya, terutama korban Covid," lanjutnya.
Permintaan maafnya itu wajib Raffi lakukan dengan disaksikan oleh 7 koran dan 7 televisi, serta di media sosial pribadi miliknya.
"Dia harus minta maaf di 7 koran setengah halaman, 7 televisi, dan media sosial milik dia," tandas David.
(*)